Jenis Keanggotaan
Berikut adalah jenis keanggotaan yang berlaku di website Asosiasi Pet
Shop Indonesia (ASPIN):
a. Anggota
Syarat menjadi anggota ASPIN adalah sebagai
berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili
di Indonesia.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki atau mengelola setidaknya 1 (satu) usaha pet shop yang beroperasi
di Indonesia.
- Menyerahkan dokumen pendukung, seperti:
- Salinan kartu identitas diri (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
- Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau dokumen resmi yang
relevan.
- Membayar Uang Pangkal sebesar Rp.200,000*
(dibayarkan satu kali untuk seumur hidup).
- Membayar Iuran Tahunan sebesar Rp.150,000*
per tahun.
b. Non-Anggota
- Memiliki email yang aktif dan digunakan untuk registrasi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili
di Indonesia.
- Non-Anggota dapat mengakses layanan dan produk tertentu ASPIN namun dengan
biaya transaksi yang lebih tinggi (4x lipat dibandingkan biaya untuk
anggota).
Non-Anggota tetap dapat menghadiri acara tertentu yang diselenggarakan oleh
ASPIN, namun dengan akses terbatas dan biaya tambahan.